Bawa 26,9 Kg Sabu Dari Malaysia, Gembong Narkoba Asal Pasuruan Ditembak Mati di Medan

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:51 WIB


"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang tersebut diterima dari seseorang dengan sebutan Hatta yang kini buron, dan ada satu lagi rekan tersangka yang berinisial AA berada di Binjai ikut membawa sabu ," ungkap Martuani.

Martuani menjelaskan, dalam perjalanan menuju penyergapan selanjutnya, tersangka Misbahus Surur menyerang personel polisi dengan cara memukul menggunakan borgolnya dan hendak merampas senpi, sehingga petugas langsung meletuskan senjata api ke arahanya. "Tersangka pun tewas dan dibawa ke RS Bahayangkara Medan," ujarnya.

(Baca juga: Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas )

Saat ini tambah Martuani, petugas masih menyelidiki dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat. "Untuk para tersangka yang diringkus hidup, dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content