Kinjeng Tega Cabuli Gadis 17 Tahun Pedagang Online di Semarang
Kamis, 14 Januari 2021 - 18:34 WIB
SEMARANG - Muhammad Rizky Nugroho alias Kinjeng (21) warga RT 8 RW 2, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang. Lelaki itu, disangka telah mencabuli RES (17) warga Kabupaten Demak.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB ini bermula ketika tersangka berpura-pura membeli baju secara online kepada korban. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) di daerah Tuntang.
"Usai COD pelaku mengajak korban jalan-jalan cari makan dan ke hotel di Bandungan, tetapi ditolak. Kemudian pelaku menuju ke sebuah ladang dan mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak dicabuli ," terangnya kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021).
Ari Wibowo menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali. Adapun korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara menendang pelaku dan meminta tolong warga terdekat.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Kinjeng (21) mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencabulan dengan modus yang sama sebanyak dua kali. "Saya sudah dua kali lakukan ini. Jadi ada dua korban," ujarnya.
Baca Juga
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB ini bermula ketika tersangka berpura-pura membeli baju secara online kepada korban. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) di daerah Tuntang.
"Usai COD pelaku mengajak korban jalan-jalan cari makan dan ke hotel di Bandungan, tetapi ditolak. Kemudian pelaku menuju ke sebuah ladang dan mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak dicabuli ," terangnya kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021).
Ari Wibowo menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali. Adapun korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara menendang pelaku dan meminta tolong warga terdekat.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga
Sementara itu, tersangka Kinjeng (21) mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencabulan dengan modus yang sama sebanyak dua kali. "Saya sudah dua kali lakukan ini. Jadi ada dua korban," ujarnya.
(eyt)
tulis komentar anda