Polres Kerinci Amankan Pemilik 4 Kilogram Ganja di Pondok Ladang

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:42 WIB
Tersangka pemilik ganja 4 kilogram saat diamankan di Polres Kerinci. SINDOnews/Riko
SUNGAIPENUH - Satuan Narkoba Polres Kerinci mengamankan satu tersangka pemilik 4 kilogram ganja kering , Rabu (13/1/2021).

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho dikonfirmasi sindonews mengatakan tersangka adalah Long Lobis (24) warga Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh .

"Tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan seorang laki-laki di sebuah pondok ladang KM 14 puncak Kota Sungai Penuh selalu transaksi narkoba jenis ganja. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian, lalu seorang yang dicurigai tersebut mengambil barang dengan menggali lubang ditemukan 4 kilogram ganja," ujar Agung, Kamis (14/1/2021).



Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti, dibawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Baca Juga: Belum Terima SMS, Wali Kota Palembang Harnojoyo Tunda Vaksinasi).



Dikatakan, dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. "Tersangka ini juga diduga bertindak sebagai pengedar barang haram ganja kering tersebut. Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009," pungkasnya. Baca: Jalani Suntik Vaksin COVID-19 Pertama, Wabup Semarang Merasa Kaget.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content