Langgar Prokes, Polisi Tetapkan 2 Manager Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:04 WIB
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Polrestro Bekasi menetapkan General Manager (GM) Ike Patricia dan Manager Marketing (MM) Waterboom Lippo Cikarang , Dewi Nawang Sari sebagai tersangka pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Minggu 10 Januari 2020 lalu.

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saki dari anggota kepolisian, pemerintah, karyawan Waterboom dan lainya, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol Kesehatan.



”GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang terbukti melanggar protokol kesehatan, dan statusnya sebagai tersangka,” kata Hendra kepada wartawan Kamis (14/1/2021). Baca: Pelanggaran Berat Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Disegel

Adapun Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Menurut dia, tersangka Ike Patricia berperan sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung dan Dewi Nawang Sari sebagai inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!