Polisi Gerebek Lokasi PETI di Tebo Ilir, Satu Pelaku Diamankan
Kamis, 14 Januari 2021 - 12:13 WIB
TEBO - Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebo kembali melakukan penggerebekan terhadap aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Tambak Sari, Desa Sungai Aro Kec.Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku bernamaSardi Bin Wahidi (52) Desa Bambang Koluro Kecamatan Cruwok Pati, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Baca juga: Tetap Bandel, 6 Ponton TI Tungau Ilegal Akhirnya Dibongkar Paksa
Selain pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin dompeng merk Lee, 1 buah roda gendang , 1 buah keong 4, 9 lembar karpet warna hitam, 2 lembar karpet warna hijau, 2 buah dulang warna hitam, 1 buah ember warna hitam, 3 buah galon, 3 buah paralon, 1 buah spiral, 1 buah selang, 3 buah panbel, 3 buah cangkul, 1 buah kapak, 1 bilah parang, 1 buah pentol emas diperkirakan dengan berat 2 (dua) gram.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas PETI di wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tebo Ilir Iptu Fernando Gultom, S.H langsung melakukan pengecekan. Sekira pukul 16.30 Wib Tim dari Polsek Tebo ilir sampai di lokasi dan didapati 1(satu) unit rakit dompeng sedang bekerja menambang emas tanpa ijin.
Selanjutnya Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan 1 (satu) unit rakit dompeng dan selanjutnya dilaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara, pelaku yang berhasil kabur identitasnnya sudah dikantongi pihak kepolisian.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI . " kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dilokasi kejadian. Sejumlah pelaku lainnya berhasil kabur," Kata Kasat.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku bernamaSardi Bin Wahidi (52) Desa Bambang Koluro Kecamatan Cruwok Pati, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Baca juga: Tetap Bandel, 6 Ponton TI Tungau Ilegal Akhirnya Dibongkar Paksa
Selain pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin dompeng merk Lee, 1 buah roda gendang , 1 buah keong 4, 9 lembar karpet warna hitam, 2 lembar karpet warna hijau, 2 buah dulang warna hitam, 1 buah ember warna hitam, 3 buah galon, 3 buah paralon, 1 buah spiral, 1 buah selang, 3 buah panbel, 3 buah cangkul, 1 buah kapak, 1 bilah parang, 1 buah pentol emas diperkirakan dengan berat 2 (dua) gram.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas PETI di wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tebo Ilir Iptu Fernando Gultom, S.H langsung melakukan pengecekan. Sekira pukul 16.30 Wib Tim dari Polsek Tebo ilir sampai di lokasi dan didapati 1(satu) unit rakit dompeng sedang bekerja menambang emas tanpa ijin.
Selanjutnya Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan 1 (satu) unit rakit dompeng dan selanjutnya dilaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara, pelaku yang berhasil kabur identitasnnya sudah dikantongi pihak kepolisian.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI . " kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dilokasi kejadian. Sejumlah pelaku lainnya berhasil kabur," Kata Kasat.
(don)
tulis komentar anda