Jual Surat Rapid dan Antigen Palsu, Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara

Kamis, 14 Januari 2021 - 02:05 WIB
Petugas menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test. Kemudian, ada satu Handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan. "Dengan ancaman pidana 13 tahun penjara," tutupnya. Baca juga: Bawa Surat Swab PCR Palsu, 2 Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Diamankan



(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!