Jual Surat Rapid dan Antigen Palsu, Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara

Kamis, 14 Januari 2021 - 02:05 WIB
loading...
Jual Surat Rapid dan...
Polisi bekuk pelaku pemalsuan surat antigen dan rapid test di Cipayung, Jakarta Timur. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang pria berinisial AA (31) lantaran menjual surat rapid dan swab antigen tanpa harus mengikuti prosedur.Pelaku ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 12 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menjelaskan, pelaku menjual surat rapid dan swab antigen palsu ini dengan cara mempromosikan di akun facebook-nya. Petugas pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.

"Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya," ujar Burhanudin di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Baca juga : Kapasitas Pesawat Diperbolehkan Penuh, DPR: Bakal Picu Klaster Baru Covid-19

Berdasarkan keterangan tersangka,surat palsu tersebut dijual seharga Rp70.000 untuk swab antigen dan Rp50.000 untuk rapid test. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui WhatsApp.

"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," terangnya. Baca juga: Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar

Petugas menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test. Kemudian, ada satu Handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan. "Dengan ancaman pidana 13 tahun penjara," tutupnya. Baca juga: Bawa Surat Swab PCR Palsu, 2 Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Diamankan


(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Pemuda Patriot Nusantara...
Pemuda Patriot Nusantara Klaim Laporkan Roy Suryo Cs Bukan Pesanan Jokowi
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Simak! Ini 8 Ruas Tol...
Simak! Ini 8 Ruas Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved