Sok Jagoan dan Rusak Motor Warga, 4 Pemuda Tanggung di Yogyakarta Diringkus
Rabu, 13 Januari 2021 - 22:28 WIB
Sesaat kemudian rombongan yang mengejar mendatangi warnet tersebut. Kemudian sepeda motor korban diambil salah satu pelaku dan dikendarai serta ditabrakan ke tembok. Tiga pelaku lainnya ikut melakukan pengrusakan. Setelah itu pergi meninggalkan lokasi secara berpencar.
“MA yang menabrakan sepeda motor ke tembok, RF menyabetkan sabuk yang ada besinya ke bodi sepeda moor, MAM memukul body sepeda motor dengan menggunakan balok kayu, dan MH memukul bodi sepeda motor dengan menggunakan lempengan besi yang ukuran panjang 40 cm,” papar Kapolsek.
Korban pun melaporkan aksi perusakan itu ke Mapolsek Umbulharjo. “Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengiidentifikasi pelaku serta menangkap mereka,” paparnya.
Petugas juga mengamakan 5 sepeda motor matic, dua jaket dan masing-masing satu helm dan ikat pinggang sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat pasal pasal 170 KHUP subsider pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“MA yang menabrakan sepeda motor ke tembok, RF menyabetkan sabuk yang ada besinya ke bodi sepeda moor, MAM memukul body sepeda motor dengan menggunakan balok kayu, dan MH memukul bodi sepeda motor dengan menggunakan lempengan besi yang ukuran panjang 40 cm,” papar Kapolsek.
Korban pun melaporkan aksi perusakan itu ke Mapolsek Umbulharjo. “Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengiidentifikasi pelaku serta menangkap mereka,” paparnya.
Petugas juga mengamakan 5 sepeda motor matic, dua jaket dan masing-masing satu helm dan ikat pinggang sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat pasal pasal 170 KHUP subsider pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(shf)
Lihat Juga :