Selama PKM, 75 Persen ASN di Jakarta Utara WFH

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:15 WIB
"Kalau memang tugasnya di lapangan, pengaturan tidak serta-merta 25 persen. Apalagi tugas pelayanan yang sifatnya harus melekat di masyarakat, seperti petugas kesehatan, damkar, atau petugas lain yang tidak dapat dikerjakan dari rumah" jelasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Pemkot Kota Jakarta Utara Mardi Dwi menerangkan, aturan pembatasan jumlah pegawai ini merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Dimana pengawasan kerja dilakukan secara berjenjang mulai dari atasan langsung baik harian, mingguan atau pun bulanan. Begitu pun hasil pekerjaan yang dikirim melalui media elektronik selama bekerja dari rumah.

"Pengaturannya merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. Begitu pun pengawasan yang tetap dikoreksi atasan langsung setiap harinya sesuai dengan ketentuan masing-masing bagian atau kepala UKPD," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!