Selama PKM, 75 Persen ASN di Jakarta Utara WFH

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:15 WIB
loading...
Selama PKM, 75 Persen...
Pemkot Jakarta Utara memastikan pembatasan jumlah pegawai yang bertugas selama masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobin
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memastikan pembatasan jumlah pegawai yang bertugas di tingkat kantor wali kota, kecamatan, hingga kelurahan, selama masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM ) pada 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Staf Dinas Pendidikan Tangsel Meninggal karena Covid-19, Layanan Administrasi Tutup Sementara

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, hanya 25 persen dari keseluruhan pegawai yang bertugas di kantor atau work from office (WFO), mulai dari kantor wali kota hingga kelurahan. Sementara pegawai lainnya bertugas dari rumah (work from home (WFH).

"Terkait aturan PSBB kami menerapkan sistem pembatasan pegawai di kantor pemerintahan di Jakarta Utara. Jadi sebagian pegawai ada yang WFO dan sebagian lagi WFH," kata Ali saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2021).

Meski begitu, pengaturan jam kerja pegawai ini diatur oleh masing-masing kepala bagian atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Pengaturan disesuaikan dengan beban tugas dan jumlah pegawai yang dimiliki.

Baca juga: Ini Jenis Masker yang Bisa Dipakai demi Mendukung PSBB Ketat Jakarta

"Kalau memang tugasnya di lapangan, pengaturan tidak serta-merta 25 persen. Apalagi tugas pelayanan yang sifatnya harus melekat di masyarakat, seperti petugas kesehatan, damkar, atau petugas lain yang tidak dapat dikerjakan dari rumah" jelasnya.



Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Pemkot Kota Jakarta Utara Mardi Dwi menerangkan, aturan pembatasan jumlah pegawai ini merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Dimana pengawasan kerja dilakukan secara berjenjang mulai dari atasan langsung baik harian, mingguan atau pun bulanan. Begitu pun hasil pekerjaan yang dikirim melalui media elektronik selama bekerja dari rumah.

"Pengaturannya merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. Begitu pun pengawasan yang tetap dikoreksi atasan langsung setiap harinya sesuai dengan ketentuan masing-masing bagian atau kepala UKPD," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved