Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:42 WIB
"Namun, ini tidak. Delik khusus dikesampingkan, delik umum dimasukkan sehingga untuk penahanan pasal 160 KUHP dinyatakan sah. Ini putusan sesat namanya," tegasnya. (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)

Bahkan, putusan hakim dinilai sesat lantaran keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya tak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Lebih jauh, hakim pun dianggap mengesampingkan keberatan yang diajukan pihaknya selama persidangan praperadilan berlangsung, khususnya tentang pasal 216 KUHP.

"Fatalnya hakim tak mempertimbangkan keberatan kita tentang penetapan tersangka terkait pasal 216 yang tanpa ayat. Semestinya dipertimbangkan tanpa ayat boleh-boleh saja misalnya begitu sehingga kan timbul yuresprudensi baru nanti pertimbangan hakim tunggal PN Jaksel," ujar Alamsyah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!