PSBB Jawa Bali Mulai Berlaku, Idris Minta Warga Tulus Ikhlas Ikuti Kebijakan
Senin, 11 Januari 2021 - 21:13 WIB
Sebagai payung hukum, pihaknya juga mengeluarkan sejumlah kebijakan daerah sebagai turunan dari aturan pusat. Pertama, Perwal No 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Depok No 59/2020 tentang PSBB Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru. Kedua, Keputusan Walikota Depok No 443/2021 tentang perpanjangan jam operasional kegiatan toko pusat perbelanjaan dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta pusat esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga.
Ketiga, Keputusan Wali Kota Depok No 443/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Resto Cafe Rumah Makan Warung dan Usaha Sejenis. “Pemkot Depok menyambut baik instruksi Mendagri dan SE Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Oleh karena itu pemkot selanjutnya mengeluarkan sejumlah kebijakan,” kata Idris.
Lebih lanjut Idris mengatakan, pihaknya mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19 yang berbasis RW sebagai basis pencegahan terdepan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Terakhir, Idris meminta kesediaan seluruh warga agar mau secara ikhlas dan tulus untuk melaksanakan kebijakan tersebut sehingga dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok.
“Mari kita laksanakan gerakan 2I3M (iman, imun, memakai masker, mencucin tangan dengan sabun, menjaga jarak). Iman perdalam, dalami tanamkan keimanan kita kepada TYME bahwa Tuhan Maha adil dan Maha bijaksana agar bisa menjadi satu-satunya penolong kita dalam menghadapi pandemi. Imun meningkatkan imunitas tubuh kita dengan menjaga prokes sebagaimana yang sudah diarahkan pemerintah,” tutupnya.
Ketiga, Keputusan Wali Kota Depok No 443/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Resto Cafe Rumah Makan Warung dan Usaha Sejenis. “Pemkot Depok menyambut baik instruksi Mendagri dan SE Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Oleh karena itu pemkot selanjutnya mengeluarkan sejumlah kebijakan,” kata Idris.
Lebih lanjut Idris mengatakan, pihaknya mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga COVID-19 yang berbasis RW sebagai basis pencegahan terdepan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas. Terakhir, Idris meminta kesediaan seluruh warga agar mau secara ikhlas dan tulus untuk melaksanakan kebijakan tersebut sehingga dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok.
“Mari kita laksanakan gerakan 2I3M (iman, imun, memakai masker, mencucin tangan dengan sabun, menjaga jarak). Iman perdalam, dalami tanamkan keimanan kita kepada TYME bahwa Tuhan Maha adil dan Maha bijaksana agar bisa menjadi satu-satunya penolong kita dalam menghadapi pandemi. Imun meningkatkan imunitas tubuh kita dengan menjaga prokes sebagaimana yang sudah diarahkan pemerintah,” tutupnya.
(wib)
Lihat Juga :