PSBB Jawa Bali Mulai Berlaku, Idris Minta Warga Tulus Ikhlas Ikuti Kebijakan

Senin, 11 Januari 2021 - 21:13 WIB
Wali Kota Depok. Mohammad Idris. Foto/SINDOnews
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan PSBB Jawa-Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat Pemkot (Depok) mengeluarkan sejumlah peraturan. Antara lain pelaksaanaan work from home (WFH) 75% bagi kantor, tempat kerja baik pemerintah dan swasta, ini diberlakukan,” kata Wali Kota Depok. Mohammad Idris, Senin (11/1/2021).



Untuk operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha dan pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Baca juga; Pemadaman Listrik Bergilir di Depok, Ini Jadwalnya )

“Untuk jam operasional pasar dimulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas pasar. Kegiatan resto cafe rumah makan dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in)dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan jam 21.00 WIB,” tegasnya.

Idris menambahkan pihaknya mengijinkan penyelenggaraan hajatan sepanjang memenuhi aturan yang berlaku. Mulai dari pembatasan hanya 30% dari kapasitas, kemudian harus lapor RT RW dan lurah setempat. (Baca juga; 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih )

“Terkait dengan ketentuan pengaturan atau larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar serta ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB proporsional ini tetap masih diberlakukan. Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan prokes tentunya, dan akan dilakukan pengawasan oleh tim terpadu satgas Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari TNI-Polri, Pemkot Depok dan aparat terkait,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!