Begini Alur Mahasiswi Cantik Bersikukuh Penjarakan Ibu Kandung di Demak
Senin, 11 Januari 2021 - 21:20 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Foto/iNews TV/Taufik Budi
DEMAK - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Demak Jawa Tengahyang berujung anak penjarakan ibu kandung menggegerkan masyarakat. Sang anak menolak mencabut laporan di kepolisian hingga ibunya harus terancam hukuman lima tahun penjara.
(Baca juga: Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan)
“Kasus ini sudah lama dari September (2020) yang dilaporkan oleh korban itu anak kandungnya sendiri terhadap ibu kandungnya. Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Sekeluarga Lolos dari Maut karena Batalkan Tiket Sriwijaya Air Jelang Berangkat)
Kasus bermula saat Agesti Ayu Wulandari (18), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, bersama bapaknya berangkat dari rumah di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Demak, pada Jumat, 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB. Mereka juga meminta kepala desa dan ketua RT untuk mendampingi mendatangi Sumiyatun (ibu korban) guna mengambil baju.
(Baca juga: Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan)
“Kasus ini sudah lama dari September (2020) yang dilaporkan oleh korban itu anak kandungnya sendiri terhadap ibu kandungnya. Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Sekeluarga Lolos dari Maut karena Batalkan Tiket Sriwijaya Air Jelang Berangkat)
Kasus bermula saat Agesti Ayu Wulandari (18), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, bersama bapaknya berangkat dari rumah di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Demak, pada Jumat, 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB. Mereka juga meminta kepala desa dan ketua RT untuk mendampingi mendatangi Sumiyatun (ibu korban) guna mengambil baju.
Lihat Juga :