PSBB Ketat di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan di Terminal Bus
Senin, 11 Januari 2021 - 19:13 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Diberlakukannya PSBB ketat di Ibu Kota membuat sejumlah aturan kembali diberlakukan, antaranya kapasitas angkutan umum yang diizinkan hanya 50%. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawal kebijakan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,polisi akan mengetatkan pengawasan di terminal-terminal. "Kita akan memeriksa terminal-terminal dan stasiun untuk memastikan bahwa angkutan 50%," kata Sambodo kepada wartawan Senin (11/1/2021).
Dia menegaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa ditaati oleh para sopir angkot serta pengusaha angkutan kendaraan umum. Namun, terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, Sambodo mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut. “Kalau sanksi nanti kita akan kordinasikan lagi,” tegasnya.
Dia menambahkan, selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat. Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung. (Baca: Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta)
Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,polisi akan mengetatkan pengawasan di terminal-terminal. "Kita akan memeriksa terminal-terminal dan stasiun untuk memastikan bahwa angkutan 50%," kata Sambodo kepada wartawan Senin (11/1/2021).
Dia menegaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa ditaati oleh para sopir angkot serta pengusaha angkutan kendaraan umum. Namun, terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, Sambodo mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut. “Kalau sanksi nanti kita akan kordinasikan lagi,” tegasnya.
Dia menambahkan, selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat. Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung. (Baca: Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta)
Lihat Juga :