Sri Sultan HB X Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Senin, 11 Januari 2021 - 15:30 WIB
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tidak masuk daftar penerima vaksin COVID-19. Foto/Dok.SINDOnews
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus GubernurDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tidak masuk dalam daftar penerima vaksin COVID-19 . Saat ini, Sri Sultan usianya sudah di atas 59 tahun dan tidak sesuai dengan target dalam pengujian.

"Sinovac ini (vaksin COVID-19) diuji untuk usia 18-59 tahun. Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X) yuswanya (usianya) sudah di atas itu," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie di Yogyakarta, Senin (11/1/2021).



(Baca juga: Sultan Meyakini Warga Lereng Merapi Hafal dengan Aktivitas Merapi)

Dia menambahkan, Sri Sultan HB X tetap akan mendapatkan vaksin COVID-19. Namun setelah ada vaksin khusus untuk lanjut usia atau lansia. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari tenaga ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!