Sri Sultan HB X Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Senin, 11 Januari 2021 - 15:30 WIB
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tidak masuk daftar penerima vaksin COVID-19. Foto/Dok.SINDOnews
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus GubernurDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tidak masuk dalam daftar penerima vaksin COVID-19 . Saat ini, Sri Sultan usianya sudah di atas 59 tahun dan tidak sesuai dengan target dalam pengujian.

"Sinovac ini (vaksin COVID-19) diuji untuk usia 18-59 tahun. Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X) yuswanya (usianya) sudah di atas itu," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie di Yogyakarta, Senin (11/1/2021).

(Baca juga: Sultan Meyakini Warga Lereng Merapi Hafal dengan Aktivitas Merapi)



Dia menambahkan, Sri Sultan HB X tetap akan mendapatkan vaksin COVID-19. Namun setelah ada vaksin khusus untuk lanjut usia atau lansia. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari tenaga ahli.

(Baca juga: Pramugari Mia Tresetyani Sempat Telpon Ibunya Sebelum Sriwijaya Air Jatuh)

"Atas saran dan rekomendasi para tenaga ahli, beliau nanti pada saatnya ada vaksin khusus untuk lansia. Tidak boleh menerima vaksin Sinovac," katanya.

Meski tidak mendapatkan vaksi, Sultan tetap akan hadir dalam kick off tahap pertama vaksin COVID-19 yang akan dilaksanakan pada 14 Januari mendatang di Kepatihan, Yogyakarta. Kehadiran Sultan ini untuk memberikan dukungan kepada pejabat di lingkungan Pemda DIY.

Vaksin COVID-19 juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat, di antaranya Wagub Pakualam X dan juga Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Selain itu juga ada sekitar 15 tokoh lain yang akan divaksin, di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menjadi contoh. "Banyak tokoh yang berkenan dari pak Wagub sampai tokoh agama Polda dan Korem juga," ujarnya.

Pemda DIY mendapatkan jatah 2,6 juta dosis vaksin. Pada tahap pertama, vaksin yang sudah aditerima mencapai 26.800 yang disimpan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan DIY.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content