Tarif Murah Pesawat, Komisioner BPKN Sebut Jangan Sampai Abaikan Penumpang

Senin, 11 Januari 2021 - 10:05 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak di perairan Kepulauan Seribu Jakarta pada 9 Januari lalu memunculkan banyak pertanyaan. Apakah karena faktor pesawat, human error, atau alam.

Kendati begitu, menurut Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja, terlepas soal penyebab kecelakaan pesawat, mestinya maskapai tidak mengabaikan pelayanan kepada penumpang. Apalagi pelayanan terabaikan bila disebabkan tarif murah.



"Tarif yang murah seringkali menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat," kata Firman dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).

Rendahnya tarif, dikhawatirkan rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. Mestinya, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggungjawab maskapai penerbangan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!