Tak Terpengaruh PPKM di Tangsel, Pengusaha Kuliner Dongkrak Penjualan Melalui Daring

Senin, 11 Januari 2021 - 07:18 WIB
Pengunjung tampak mengantre membeli Sei Sapiku di Tangsel, Minggu (10/1/2021). Foto: Hambali/Okezone
TANGERANG SELATAN - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Ketentuan itu mengikuti arahan pemerintah pusat guna menekan tingginya jumlah penyebaran Covid-19 .

Salah satu yang terdampak dari kebijakan itu adalah sektor usaha kuliner. Di mana pengelola harus menutup usahanya lebih cepat, yakni pukul 19.00 WIB. Pembatasan tersebut diprediksi bakal menambah berat beban pemilik usaha di tengah berlarutnya situasi pandemi. (Baca juga: PPKM Sudah Berlaku, Perbatasan Kota Masih Longgar )



Namun hal sebaliknya justru dialami usaha kuliner "Se'i Sapiku" di Kota Tangsel. Meski kini berlaku ketentuan PPKM, namun cabang-cabangnya justru berdiri di 37 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya terletak di kawasan Serpong dan Bintaro.

Pemilik kuliner "Se'i Sapiku", M taslim Rachim menerangkan, meski omset mengalami penurunan hingga sekira 50 persen di masa pandemi ini, namun dia menyiasatinya dengan mendongkrak penjualan melalui sistem daring atau online.

"Omset rata-rata antara Rp8 sampai Rp10 juta perhari per outlet. Kalau sebelum Pandemi bisa sekira Rp20 jutaan. Terbesar sekira 70 persen dari penjualan online dan dine in (makan di tempat) hanya 30 persen," katanya usai peresmian cabang baru di Jalan Bintaro Utama, Pondok Pucung, Pondok Aren, Minggu 10 Januari 2021.

Dia mengakui, pembatasan PPKM yang diberlakukan pemerintah saat ini memberi dampak dan tantangan berat bagi bisnis kulinernya. Namun jika dihadapi dengan berbagai strategi promo dan pemasaran yang baik, maka pandemi justru memberi peluang besar bagi perkembangan usaha kuliner.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!