Tiga Skema Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Jum'at, 17 April 2020 - 09:18 WIB
Dikawal Kejaksaan

Lebih jauh, untuk sistem pendataan perihal warga kurang mampu dan terdampak covid-19, Yuhadi menyebut diserahkan langsung kepada desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.

“Pendataannya dilakukan relawan desa mulai tingkat RT. Di sini juga waktunya desa untuk mendata kalaupun selama ini ada warga yang tidak tercover sebelumnya di bansos. Jadi diharapkan desa betul-betul mendata secara valid," jelas dia.

Penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan bencana covid-19, kini juga telah dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara.

Tujuannya melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di desa baik laporan fisik dan administrasi.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content