Retribusi Penggunaan Crane Tower di Makassar Segera Diatur
Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:10 WIB
Abdi mengatakan, regulasi tersebut juga harus sedia dari sekarang melihat pertumbuhan gedung-gedung tinggi di kota Makassar yang kian marak. Selain itu aktivitas yang melibatkan darat dan udara di Kota Makassar katanya memiliki kewajiban dalam menyetor retribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot).
"Ini kan darat dan langitnya kota Makassar jadi semestinya memang sudah diatur, harus beri retribusi ke pemerintah kota," tukasnya.
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Masyarakat Diedukasi Soal Vaksinasi
Karena terbilang baru, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha belum secara kongkret mencantumkan Tower Crane, selain itu sejumlah regulasi baik izin maupun legalitas tower crane juga akan dibentuk dengan perda tersendiri.
"Jadi kan misalnya nanti Perda diatur tentang penggunaan tower crane, karena kita mau ini kena retribusi tentunya harus diatur lagi dia dimasukkan ke dalam Perdanya kita yang menyangkut pungutan retribusi," jelas Abdi.
"Ini kan darat dan langitnya kota Makassar jadi semestinya memang sudah diatur, harus beri retribusi ke pemerintah kota," tukasnya.
Baca Juga: DPRD Makassar Minta Masyarakat Diedukasi Soal Vaksinasi
Karena terbilang baru, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha belum secara kongkret mencantumkan Tower Crane, selain itu sejumlah regulasi baik izin maupun legalitas tower crane juga akan dibentuk dengan perda tersendiri.
"Jadi kan misalnya nanti Perda diatur tentang penggunaan tower crane, karena kita mau ini kena retribusi tentunya harus diatur lagi dia dimasukkan ke dalam Perdanya kita yang menyangkut pungutan retribusi," jelas Abdi.
(agn)
Lihat Juga :