Retribusi Penggunaan Crane Tower di Makassar Segera Diatur

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:10 WIB
Penggunaan Crane Tower di proyek gedung parkir Mall Panakukang, Makassar, kemarin. DPRD Kota Makassar berencana mengatur retribusi penggunaan crane tower alias derek jangkung di kota Makassar. Sindonews/Maman Sukirman
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana mengatur retribusi penggunaan crane tower alias derek jangkung di kota Makassar.

Peningkatan aktivitas konstruksi pada pembangunan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar menjadi alasan regulasi retribusi perlu diatur.



Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara saat ditemui di ruangannya mengatakan, regulasi nantinya akan dituang dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Baca Juga: DPRD Makassar Usul Pelibatan Tenaga Kesehatan Tiap Sekolah

"Ada beberapa regulasi yang harus pemkot miliki, pemasangan tower crane dalam pembangunan itu harus ada retribusi, dalam pemakaian tower crane nanti akan kita atur lewat Perda," tukasnya Jumat, (8/1/2020).

Sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya telah memiliki regulasi khusus terkait ini, bahkan beberapa aktivitas semisal pembersihan kaca gedung telah diatur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!