23 Daerah di Jateng Terapkan PPKM, Berikut Daftarnya
Sabtu, 09 Januari 2021 - 05:38 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto/Dok
SEMARANG - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 11-25 Januari 2021.
Surat edaran tertanggal 8 Januari 2021 tersebut diteken oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo . Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Di antaranya adalah 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3T (tracing, test, treatment).
(Baca juga: Ditabrak Pikap, Dokter Kepala Puskesmas Tewas di Jalan Wonosari-Yogyakarta)
Surat edaran tertanggal 8 Januari 2021 tersebut diteken oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo . Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Di antaranya adalah 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3T (tracing, test, treatment).
(Baca juga: Ditabrak Pikap, Dokter Kepala Puskesmas Tewas di Jalan Wonosari-Yogyakarta)
Lihat Juga :