23 Daerah di Jateng Terapkan PPKM, Berikut Daftarnya
Sabtu, 09 Januari 2021 - 05:38 WIB
SEMARANG - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 11-25 Januari 2021.
Surat edaran tertanggal 8 Januari 2021 tersebut diteken oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo . Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Di antaranya adalah 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3T (tracing, test, treatment).
(Baca juga: Ditabrak Pikap, Dokter Kepala Puskesmas Tewas di Jalan Wonosari-Yogyakarta)
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
(Baca juga: Selain Keluarga dan Tim Pengacara, Kepulangan Ba'asyir ke Ponpes Juga Dikawal Densus-BNPT)
“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tambahnya.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.
Surat edaran tertanggal 8 Januari 2021 tersebut diteken oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo . Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Di antaranya adalah 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3T (tracing, test, treatment).
(Baca juga: Ditabrak Pikap, Dokter Kepala Puskesmas Tewas di Jalan Wonosari-Yogyakarta)
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya bekerjasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
(Baca juga: Selain Keluarga dan Tim Pengacara, Kepulangan Ba'asyir ke Ponpes Juga Dikawal Densus-BNPT)
“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tambahnya.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.
(boy)
tulis komentar anda