Berlakukan PKM, 9 Ruas Jalan di Kota Semarang Akan Ditutup

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:20 WIB
Pemkot Semarang bakal menutup 9 ruas jalan pada waktu-waktu tertentu terkait pemberlakuan PKM pada 11-25 Januari 2021. Foto suasana Kota Lama Semarang. Foto/Antara/Aji Styawan
SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Jawa-Bali akan dimulai 11-25 Januari 2021. Terkait hal itu, Pemkot Semarang bakal menutup 9 ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto menjelaskan, mekanisme penutupan tersebut sama seperti saat pemberlakuan PKM yang diperketat beberapa waktu. Dari sembilan ruas jalan tersebut, 3 di antaranya akan ditutup selama 24 jam.

(Baca juga: Banyak WNA Bandel Prokes Jadi Sorotan Jelang Pembatasan di Bali)



Ketiga ruas tersebut meliputi Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya. Adapun enam ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.

(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)

Enam ruas yang dialihkan arus lalu lintasnya pada waktu tertentu tersebut antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda dan Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang.

"Ini kelanjutan PKM yang sebelumnya. Masyarakat diharapkan menaati imbauan pemerintah," imbaunya.

Dengan angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur kesehatan yang baik. "Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content