Pelaku Perampasan Motor yang Terekam CCTV Akhirnya Diringkus
Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:26 WIB
PALOPO - AD (29), diringkus Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Palopo , karena diduga terlibat perampasan motor di wilayah tersebut.
Aksi pelaku yang juga warga Kelurahan Purangi Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo , ini sempat terekam Closed-circuit television (CCTV) dan viral di media sosial pada (27/12/2020) lalu.
Aparat Polres Palopo mengendus keberadaan pelaku, setelah melakukan penyelidikan dan mempelajari ciri pelaku kurang lebih 10 hari sejak kejadian.
Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat berada di rumah temannya yang juga di sekitar tempat kejadian. Ia dilaporkan oleh korban perempuan berinisial NN pada (27/12/2020).
"27 Desember sekira pukul 19.00 WITA, korban NN saat itu tengah membuka pagar dan memarkir sepeda motornya di Jalan Durian, tepatnya rumah Hj Rasdiana depan Gedung BRC," ungkap.
"Tiba-tiba datang pelaku AD merampas motor korban dan membawanya pergi. Aksi ini sempat terekam CCTV. Hasil penyelidikan kami, mengarak ke pelaku AD," lanjutnya.
Saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, catatan Polres Palopo , pelaku AD bukan hanya terlibat dalam kasus perampasan motor , juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil dengan cara merampas motor korban. Selain kasus tersebut pelaku juga merupakan DPO kasus pemarangan berdasarkan laporan polisi tanggal 03 Desember 2020," sebutnya.
Saat ini tersangka AD diamankan di Mapolres Palopo beserta barang bukti motor curian merk Honda Genio warna merah putih.
Lihat Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Modus Gadai di Bandarlampung, 4 Diringkus dan 2 Buron
Aksi pelaku yang juga warga Kelurahan Purangi Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo , ini sempat terekam Closed-circuit television (CCTV) dan viral di media sosial pada (27/12/2020) lalu.
Aparat Polres Palopo mengendus keberadaan pelaku, setelah melakukan penyelidikan dan mempelajari ciri pelaku kurang lebih 10 hari sejak kejadian.
Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat berada di rumah temannya yang juga di sekitar tempat kejadian. Ia dilaporkan oleh korban perempuan berinisial NN pada (27/12/2020).
"27 Desember sekira pukul 19.00 WITA, korban NN saat itu tengah membuka pagar dan memarkir sepeda motornya di Jalan Durian, tepatnya rumah Hj Rasdiana depan Gedung BRC," ungkap.
"Tiba-tiba datang pelaku AD merampas motor korban dan membawanya pergi. Aksi ini sempat terekam CCTV. Hasil penyelidikan kami, mengarak ke pelaku AD," lanjutnya.
Saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, catatan Polres Palopo , pelaku AD bukan hanya terlibat dalam kasus perampasan motor , juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil dengan cara merampas motor korban. Selain kasus tersebut pelaku juga merupakan DPO kasus pemarangan berdasarkan laporan polisi tanggal 03 Desember 2020," sebutnya.
Saat ini tersangka AD diamankan di Mapolres Palopo beserta barang bukti motor curian merk Honda Genio warna merah putih.
Lihat Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Modus Gadai di Bandarlampung, 4 Diringkus dan 2 Buron
(agn)
tulis komentar anda