Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:11 WIB
Adapun tentang pasal 93, kata dia, yang berisi tentang kekarantinaan kesehatan, yang mana karantina kesehatan itu merupakan kondisi karantina di suatu wilayah, baik darat maupun laut. Adapun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahlinya, yakni ahli epidemiologi.

Namun, dia menilai kondisi karantina itu sejatinya berkaitan pula dengan peraturan pemerintah daerah. Bahkan, dalam konteks saat ini, karantina kesehatan itu masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya. (Baca juga: Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan )

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri. Bicara kedaruratan kesehatan, PSBB bagian dari kalau sudah ditetapkan Gubernur kita PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan. Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteknsnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkn kedaruratan kesehatan," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!