Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:11 WIB
Saksi dari Polda Metro Jaya tengah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1/2021). Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan, tentang Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan polisi dalam menetapkn Habib Rizeq Shihab sebagai tersangka, seperti pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi pejabat, yang mana konteks pejabat itu pejabat pemerintahan dan pejabat hukum atau pidana. Adapun pasal itu bisa berhubungan pula dengan pasal 93 tentang kekarantinaan. (Baca juga: Sidang ke-5 Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat )





"Sebabnya, kata-kata dalam pasal 93 setiap orang yang tak mematuhi karantina kesehatan, kepada petugas kekarantinaan, ini berarti bentuk melawan dan menantang petugas. Kalau dihubungi jadi lex generalis," terang Eva dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jalan Ampera Raya, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!