Pemalsuan Surat Tes PCR, Bumame Farmasi: Mencemarkan Perusahaan, Dokter dan Negara
Jum'at, 08 Januari 2021 - 11:16 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Cyber Polda Metro Jaya dengan cepat dan sigap mengusut tuntas masalah pemalsuan surat hasil PCR swab test, terutama yang menggunakan kop surat yang dilaporkan pihak Bumame Farmasi. Pemalsuan itu diduga melibatkan sindikat selebgram dengan menggunakan photoshop.
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni selebgram berinisial EAED (erlanggs), MFA (HanzDays) dan MAIS. Ketiganya diketahui masih berstatus Mahasiswa. (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu )
"Kasus ini sangat mencemarkan nama baik perusahaan, dokter dan juga negara. Semoga dengan tertangkapnya oknum yang terlibat, nama Bumame Farmasi tidak lagi dikaitkan dengan pemalsuan surat hasil PCR Swab test," kata Direktur Utama Bumame Farmasi James Wihardja dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Dia menegaskan, laporannya ke kepolisian sebenarnya bukan untuk kepentingan Bumame Farmasi saja, tetapi untuk kepentingan negara. Dia pun mengaku lega, polisi telah menangkap pelaku yang merupakan selebgram. (Baca juga: Jangan Main-main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun )
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni selebgram berinisial EAED (erlanggs), MFA (HanzDays) dan MAIS. Ketiganya diketahui masih berstatus Mahasiswa. (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu )
"Kasus ini sangat mencemarkan nama baik perusahaan, dokter dan juga negara. Semoga dengan tertangkapnya oknum yang terlibat, nama Bumame Farmasi tidak lagi dikaitkan dengan pemalsuan surat hasil PCR Swab test," kata Direktur Utama Bumame Farmasi James Wihardja dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Dia menegaskan, laporannya ke kepolisian sebenarnya bukan untuk kepentingan Bumame Farmasi saja, tetapi untuk kepentingan negara. Dia pun mengaku lega, polisi telah menangkap pelaku yang merupakan selebgram. (Baca juga: Jangan Main-main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun )
Lihat Juga :