KPK Amankan Dokumen Proyek Tempat Wisata di Kota Batu
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota (Pemkot) Batu pada 2011-2017.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga: Tiga Dinas Digeledah Penyidik KPK, Wali Kota Batu Mengaku Tak Tahu )
Nantinya, kata Ali, tim KPK bakal menganalisis dokumen tersebut dan akan menyitanya jika ada kaitannya dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu.
"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukn penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkap Ali.
Sebelumnya pada, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Penggeledahan dilakukan kemarin pada hari ini Rabu (6/1/2021).
(Baca juga: Mayoritas Wali Murid SMP di Surabaya Tidak Setuju Pembelajaran Tatap Muka )
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
(Baca juga: Tiga Dinas Digeledah Penyidik KPK, Wali Kota Batu Mengaku Tak Tahu )
Nantinya, kata Ali, tim KPK bakal menganalisis dokumen tersebut dan akan menyitanya jika ada kaitannya dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu.
"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukn penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkap Ali.
Sebelumnya pada, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Penggeledahan dilakukan kemarin pada hari ini Rabu (6/1/2021).
(Baca juga: Mayoritas Wali Murid SMP di Surabaya Tidak Setuju Pembelajaran Tatap Muka )
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis lima tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi. Dia terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
(msd)
tulis komentar anda