Ranperda Pembangunan Apartemen Bakal Dirampungkan Tahun Ini
Kamis, 07 Januari 2021 - 10:33 WIB
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar kembali berencana merampungkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang apartemen tahun ini.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Abdi Asmara mengatakan, regulasi yang mencakup apartemen harus dimiliki kota-kota besar seperti Makassar. Karena perkembangan pembangunan, utamanya apartemen kian marak dilakukan.
"Di kota-kota besar contoh Jakarta itu ada regulasi yang mengatur tentang apartemen . Kenapa kita usulkan, karena kita melihat beberapa apartemen di Makassar dalam hunian itu ada tidak sebanding dengan apa yang mereka jual," kata Abdi kepada SINDOnews, Rabu (6/1/2020)
Abdi mengatakan, apartemen kerap menimbulkan persoalan sosial baik bagi penghuni maupun masyarakat sekitar apartemen . Hal ini terbukti dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang masuk ke Komisi C.
Sehingga melalui Ranperda nantinya akan ada jaminan pelayanan bagi penghuni apartemen , melalui fasilitas-fasilitas yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha. Selain itu juga akan memastikan pembangunan tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
"Jadi ini sepaket nanti diatur, orang mau bangun apartemen harus misalnya dia wajib ada ruangan basement-nya untuk parkir penghuni, ada ruang ininya. Itu nanti sepaket dalam aturan, Jadi ketika dibangun tidak ada lagi aturan yang dia langgar. Ini kan ada masalah sosial ketika dibangun, makanya untuk antisipasi kita buatkan perdanya," urai Abdi.
Lebih jauh, Abdi menjelaskan, regulasi tersebut akan mengambil contoh dari wilayah-wilayah dengan pengelolaan apartemen yang baik, termasuk pengelolaan retribusi yang diharapkan dapat ditarik lewat maraknya pembangunan apartemen .
"Kan sudah menjamur ini apartemen , sudah banyak pengaduan izin, itu konsepnya hotel dan apartemen ini yang mau kita atur, jadi saya kira kita perlu belajar di kota besar. Jadi kita butuh referensi seperti apa sih apartemen mereka bangun. Kita butuh kunjungan untuk lihat regulasinya," katanya.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Abdi Asmara mengatakan, regulasi yang mencakup apartemen harus dimiliki kota-kota besar seperti Makassar. Karena perkembangan pembangunan, utamanya apartemen kian marak dilakukan.
"Di kota-kota besar contoh Jakarta itu ada regulasi yang mengatur tentang apartemen . Kenapa kita usulkan, karena kita melihat beberapa apartemen di Makassar dalam hunian itu ada tidak sebanding dengan apa yang mereka jual," kata Abdi kepada SINDOnews, Rabu (6/1/2020)
Abdi mengatakan, apartemen kerap menimbulkan persoalan sosial baik bagi penghuni maupun masyarakat sekitar apartemen . Hal ini terbukti dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang masuk ke Komisi C.
Sehingga melalui Ranperda nantinya akan ada jaminan pelayanan bagi penghuni apartemen , melalui fasilitas-fasilitas yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha. Selain itu juga akan memastikan pembangunan tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
"Jadi ini sepaket nanti diatur, orang mau bangun apartemen harus misalnya dia wajib ada ruangan basement-nya untuk parkir penghuni, ada ruang ininya. Itu nanti sepaket dalam aturan, Jadi ketika dibangun tidak ada lagi aturan yang dia langgar. Ini kan ada masalah sosial ketika dibangun, makanya untuk antisipasi kita buatkan perdanya," urai Abdi.
Lebih jauh, Abdi menjelaskan, regulasi tersebut akan mengambil contoh dari wilayah-wilayah dengan pengelolaan apartemen yang baik, termasuk pengelolaan retribusi yang diharapkan dapat ditarik lewat maraknya pembangunan apartemen .
"Kan sudah menjamur ini apartemen , sudah banyak pengaduan izin, itu konsepnya hotel dan apartemen ini yang mau kita atur, jadi saya kira kita perlu belajar di kota besar. Jadi kita butuh referensi seperti apa sih apartemen mereka bangun. Kita butuh kunjungan untuk lihat regulasinya," katanya.
tulis komentar anda