Terlibat Jaringan Malaysia, Karyawan Fotokopi di Tangerang Ditangkap saat Asyik Nyabu

Rabu, 06 Januari 2021 - 21:01 WIB
Keterangan L ini lalu didalami dan petugas berhasil menciduk H, S, dan Z, di sejumlah tempat terpisah. Mereka kurir yang dikendalikan oleh A, seorang DPO yang berada di Malaysia.

"Jadi, L, H, S, dan Z ini bekerja sebagai kurir, yang diperintah warga negara Malaysia berinisial A, yang saat ini berstatus DPO. Mereka diupah Rp5 juta sekali transaksi," paparnya.

Dari ketiga tersangka terakhir, petugas berhasil mengamankan sabu lagi seberat 4,2 kilogram. Sehingga, total keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih 5 kilogram.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar sabu jaringan Malaysia ini dijerat Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 20 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!