Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:36 WIB
Hakim lantas menolak keberatan Termohon karena menganggap pertanyaan itu masih berkaitan dengan fakta acara, yang mana saksi menghadiri kegiatan Maulid Nabi. Hanya saja, pengacara menimpali penolakan itu, sehingga hakim pun menegur keduanya dan hendak melanjutkan pertanyaannya saat hakim sedang berbicara, begitu juga dengan Termohon.

Alhasil, hakim menegur keduanya untuk berbicara satu-satu secara bergantian dan tidak saling bertengkar. "Sebentar, selesai satu-satu (kalau berbicara), kalau tidak ini enggak selesai-selesai, bertengkar saja, saya masih ada sidang lain loh," ujar hakim Akhmad Sahyuti. (Baca juga: Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah)

Hakim kembali menegur Pemohon dan Termohon manakala keduanya terlibat saling adu argumen, khususnya saat Termohon menanyakan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi di persidangan. Seperti, apakah saksi mengetahui apa itu PSBB dan apakah saksi tahu siapa yang memasang proyektor agar bisa melihat si penceramah di kegiatan Maulid Nabi di Petamburan.

"Tadi kan sudah dijelaskan, saksi tidak tahu siapa yang pasang itu dia, dan tidak usah disahutin (pengacara) supaya ini tertib sidangnya," katanya. (Baca juga: Bukti Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tidak Lengkap, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya)



Bukan hanya Pemohon dan Termohon, Hakim Akhmad Sahyuti bahkan sempat menegur saksi lantaran saat ditanyakan sebuah pertanyaan kerap menjawabnya secara panjang lebar. "Saudara (saksi), saat menjawab simpel saja, jawab apa yang saudara ketahui, jangan menjawab apa yang saudara tidak ketahui juga," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!