Polisi Tangkap 2 Karyawan Swasta Pengguna Sabu di Palopo

Rabu, 06 Januari 2021 - 18:22 WIB
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga saset sabu , tutup bong, sendok sabu, satu sumbu, dua korek api gas dan tiga handphone," ujarnya.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di jalan Elang sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,” lanjut Zainuddin.

Baca juga: Gara-gara Rumah Dinas, Kepala Puskesmas Dianiaya Oknum Polisi

Penyidik Polres Palopo menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!