Cathrine Wilson Dituntut Hukuman Delapan Bulan Rehabilitasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:01 WIB
PN Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket, Rabu (6/1/2021). Foto: SINDOnews/Dok
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket, Rabu (6/1/2021).
(Bac juga : Lebih dari 600 Jurnalis Meninggal karena COVID-19 dalam 10 Bulan )
Sidang tetap dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semula sidang direncanakan digelar di dua tempat yaitu PN Depok dan Rutan Depok. Namun sidang akhirnya digelar di tiga tempat yaitu PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Rutan Depok.
(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )
(Bac juga : Lebih dari 600 Jurnalis Meninggal karena COVID-19 dalam 10 Bulan )
Sidang tetap dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semula sidang direncanakan digelar di dua tempat yaitu PN Depok dan Rutan Depok. Namun sidang akhirnya digelar di tiga tempat yaitu PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Rutan Depok.
(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )
Lihat Juga :