Alamak! Ayah Tega Hamili Anak Tiri hingga 7 Bulan

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:57 WIB
Seorang ayah berinisial AG di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menghamili anak tirinya yang baru berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan. Foto SINDOnews
DOMPU - Seorang ayah di Kabupaten Dompu , Nusa Tenggara Barat tega menghamili anak tirinya yang baru berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan. Ayah tiri bejat itu adalah AG, warga Desa Jala, Kecamatan Hu'u. Untuk memuluskan perbuatan jahatnya pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani hasrat. Karena takut akan ancamannya tersebut sang anak terpaksa melayani perbuatan bejat ayah tirinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu Aipda Ahmad Rimawan mengatakan, korban kasus persetubuhan dan pencabulan oleh ayah tiri tersebut adalah N (16) yang masih berstatus pelajar. AG telah melakukan tindakan asusilanya tersebut berulang ulang, sejak Mei hingga Desember 2020.



"Pelaku AG sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sabagai tersangka sejak tanggal 1 Januari 2021 dan kami sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam," ungkap Ahmad Rimawan, Rabu (06/01/2020). (Baca juga: Ratusan Minuman Oplosan Tak Bertuan Diamankan Jajaran Polres Dompu)

Lanjutnya, pelaku kerap melakukan perbuatan bejatnya tersebut di dalam rumah mereka sendiri. Terakhir, pelaku melancarkan aksinya di tengah malam di ruang tamu. Saat itu, AG membangunkan korban yang sedang tertidur pulas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!