UMK Mulai Diberlakukan, Buruh Tuntut Komitmen yang Telah Disepakati

Senin, 04 Januari 2021 - 23:41 WIB
Menurutnya, buruh di KBB menerima keputusan soal kenaikan UMK tersebut. Apalagi hampir semua daerah tetangga khususnya di Bandung Raya kenaikan UMK-nya juga berkisar 3-4%. Untuk itu buruh akan tetap mengawal pelaksanaan UMK dan meminta agar melaporkan jika ada pelanggaran di lapangan. "Peran LKS Tripartit juga harus berjalan, jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK namun tidak disanksi. Kasihan, buruh yang dirugikan," imbuhnya. (Baca: Masih Zona Merah, Sekolah di Manado Belum Terapkan Belajar Tatap Muka).



Terpisah Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang meminta penangguhan melaksanakan UMK tahun 2021. Kendati begitu pihaknya tetap akan melakukan monitoring kondisi di lapangannya seperti apa. "Kita terus monitoring, karena sejauh ini belum ada ajuan penanggugan. Masih nunggu waktu, nanti dikabarkan progresnya," ucapnya singkat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!