UMK Mulai Diberlakukan, Buruh Tuntut Komitmen yang Telah Disepakati
Senin, 04 Januari 2021 - 23:41 WIB
BANDUNG BARAT - Kalangan buruh meminta kesepakatan yang telah dibangun pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam penetapan UMK tahun 2021 dipatuhi. Salah satunya adalah mulai diberlakukannya pembayaran UMK kepada buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di bulan Januari ini.
"Kami ingin kesepakatan dan komitmen pembayaran UMK dilakukan, sesuai dengan yang telah ditetapkan," kata Sekretaris KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dede Rahmat kepada SINDOnews, Senin (4/1/2021).
Dede mengaku, buruh tidak mau tahu bahwa perusahaan harus membayarkan UMK 2021. Jangan jadikan alasan kondisi sedang pandemi COVID-19 sehingga berusaha melanggar kesepakatan tersebut. Sebab kenaikan UMK juga sudah mempertimbangkan kondisi COVID-19.
UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari asalnya usulan buruh 8,51%. Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya tahun lalu sebesar Rp3.143.427,29. (Baca: Jadi Korban Tabrakan Beruntun di Tol, Ini Kondisi Personel Trio Macan).
Menurutnya, buruh di KBB menerima keputusan soal kenaikan UMK tersebut. Apalagi hampir semua daerah tetangga khususnya di Bandung Raya kenaikan UMK-nya juga berkisar 3-4%. Untuk itu buruh akan tetap mengawal pelaksanaan UMK dan meminta agar melaporkan jika ada pelanggaran di lapangan. "Peran LKS Tripartit juga harus berjalan, jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK namun tidak disanksi. Kasihan, buruh yang dirugikan," imbuhnya. (Baca: Masih Zona Merah, Sekolah di Manado Belum Terapkan Belajar Tatap Muka).
Terpisah Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang meminta penangguhan melaksanakan UMK tahun 2021. Kendati begitu pihaknya tetap akan melakukan monitoring kondisi di lapangannya seperti apa. "Kita terus monitoring, karena sejauh ini belum ada ajuan penanggugan. Masih nunggu waktu, nanti dikabarkan progresnya," ucapnya singkat.
"Kami ingin kesepakatan dan komitmen pembayaran UMK dilakukan, sesuai dengan yang telah ditetapkan," kata Sekretaris KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dede Rahmat kepada SINDOnews, Senin (4/1/2021).
Dede mengaku, buruh tidak mau tahu bahwa perusahaan harus membayarkan UMK 2021. Jangan jadikan alasan kondisi sedang pandemi COVID-19 sehingga berusaha melanggar kesepakatan tersebut. Sebab kenaikan UMK juga sudah mempertimbangkan kondisi COVID-19.
UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari asalnya usulan buruh 8,51%. Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya tahun lalu sebesar Rp3.143.427,29. (Baca: Jadi Korban Tabrakan Beruntun di Tol, Ini Kondisi Personel Trio Macan).
Menurutnya, buruh di KBB menerima keputusan soal kenaikan UMK tersebut. Apalagi hampir semua daerah tetangga khususnya di Bandung Raya kenaikan UMK-nya juga berkisar 3-4%. Untuk itu buruh akan tetap mengawal pelaksanaan UMK dan meminta agar melaporkan jika ada pelanggaran di lapangan. "Peran LKS Tripartit juga harus berjalan, jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK namun tidak disanksi. Kasihan, buruh yang dirugikan," imbuhnya. (Baca: Masih Zona Merah, Sekolah di Manado Belum Terapkan Belajar Tatap Muka).
Terpisah Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang meminta penangguhan melaksanakan UMK tahun 2021. Kendati begitu pihaknya tetap akan melakukan monitoring kondisi di lapangannya seperti apa. "Kita terus monitoring, karena sejauh ini belum ada ajuan penanggugan. Masih nunggu waktu, nanti dikabarkan progresnya," ucapnya singkat.
(nag)
tulis komentar anda