Kasus Pencemaran Nama Baik STIH Lamadukelleng Naik ke Tahap Penyidikan

Senin, 04 Januari 2021 - 15:08 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook Arry Rebelpirates menjadi penyidikan terhadap dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamadukelleng .

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam. Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan oleh dosen STIH Lamadukelleng itu, terus berlanjut di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo .





Bahkan setelah dilakukan gelar pertama, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sudah naik ke tahap penyidikan setelah kami lakukan gelar pertama," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (4/1/2021).

Walaupun proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan, status dari Arry Rebelpirates masih sebatas saksi.

"Status terlapor masih sebagai saksi, belum tersangka," sambungnya

Dalam waktu dekat, penyidik dari Satreskrim Polres Wajo juga akan meminta keterangan dari saksi ahli. "Kita sementara jadwalkan pemeriksaan saksi ahli, prosesnya sedikit lambat sebab saat ini masa pandemi," pungkasnya.



Sebelumnya, dosen STIH Lamadukelleng melaporkan akun Facebook Arry Rebelpirates ke Polres Wajo . Akun itu dinilai telah mencemarkan nama baik STIH Lamadukelleng , beserta sejumlah dosen.

Laporan tersebut dilayangkan atas komentar Arry Rebelpirates di unggahan akun Facebook Aditya Ogie Wajo. Dalam unggahannya, Aditnya menulis "Dengar kabar ada oknum kades demi mendapatkan nilai plus, menyogok dosennya dengan perempuan cantik". Di unggahan itu, Arry menulis "Kampus Maddukelleng", yang oleh pelapor dinilai merujuk ke STIH Lamadukelleng .
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content