Alami Gangguan Jiwa, Ani Lolos Dari Jerat Hukum Penghinaan Pancasila

Senin, 04 Januari 2021 - 12:49 WIB
(Baca juga: Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap, Jalani Tes Kejiwaan )

"Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku. Proses rehabilitasi itu kita kembalikan kepada keluarganya," katanya.

(Baca juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI )

Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki ponsel tanpa sepengetahuan suaminya. "Kami sudah cek pesan-pesan WA dari ponsel pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!