Alami Gangguan Jiwa, Ani Lolos Dari Jerat Hukum Penghinaan Pancasila

Senin, 04 Januari 2021 - 12:49 WIB
Ani (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Foto/Ilustrasi
KARAWANG - Ani (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terbukti memiliki gangguan jiwa . Meski lolos dari jerat hukum namun Ani tidak begitu saja bebas. Dia akan dikirim ke rumah sakit jiwa.

(Baca juga: Sebut Kasus Intoleransi Terus Meningkat, Ini Harapan Ketum PBNU )



"Hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan dipastikan yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa . Ini memperkuat keterangan keluarga dan aparat desa setempat jika dia mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Karawang , AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (4/1/21).

Menurut Oliestha, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit dan keterangan sejumlah pihak, Polres Karawang memastikan Ani menderita gangguan jiwa . Berdasarkan pasal 44 KUHP, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!