Bejat! Warga Tulungagung Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun

Minggu, 03 Januari 2021 - 20:56 WIB
S (35) warga Tulungagung, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli putri tirinya selama 6 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
TULUNGAGUNG - HS (35) warga Tulungagung , Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli putri tirinya. Korban yang masih berusia di bawah umur diduga dijadikan budak nafsu selama 6 tahun.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, Minggu (3/1/2020). Perbuatan bejat itu berlangsung mulai tahun 2014. Saat itu korban berusia 13 tahun.

(Baca juga: Ngaku Impotensi, Suami Tepergok Istri Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri)

Peristiwa terjadi saat korban masih setahun berstatus anak tiri pelaku. "Karena pernikahan pertama gagal, pada tahun 2013 ibu korban menikah dengan pelaku," terang Retno. Pencabulan terjadi saat rumah sepi. Begitu berhasil melancarkan aksi pertama, di setiap ada kesempatan, pelaku mengulangi perbuatannya.

(Baca juga: Mimpi Jembatan Baru Terwujud, Warga Blora Berhenti Naik Perahu Seberangi Bengawan Solo)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!