Bupati Lutra Ingatkan Hukuman Bagi Penyeleweng BLT

Kamis, 14 Mei 2020 - 17:08 WIB
Terkait syarat penerima BLT, Indah menyebutkan ada lima, yaitu: (1) Keluarga tak mampu yang berdomisili di desa; (2) Tidak termasuk penerima PKH, BPNT dan kartu pra kerja; (3) Kehilangan mata pencaharian; (4) Mempunyai anggota keluarga yang menderita penyakit kronis menahun; dan (5) Belum terdata sama sekali.

“Kalau lima syarat ini salah satunya saja terpenuhi, maka bisa menerima BLT-Dana Desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadis PMD, Misbah, menyebutkan, penyaluran BLT berlangsung di empat desa, yaitu Desa Lantang Tallang sebanyak 131 KK, Desa Baloli (89), Desa Sepakat (228) dan Desa Tulung Sari (149).

“Penerima BLT-Dana Desa telah melalui musyawarah khusus, sehingga kami berharap hasil ini paling akurat untuk menerima bantuan dan diharapkan juga tidak ada lagi yang tersisa dari masyarakat yang berhak menerima bantuan,” tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!