Jual Sabu di Malam Tahun Baru, Janda di Bangka Selatan Diciduk Polisi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 18:27 WIB
BANGKA SELATAN - Seorang janda berinisial NS (33) harus berurusan dengan aparat Polres Bangka Selatan . Pasalnya, warga Jalan Damai Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu tertangkap saat mengedarkan sabu di malam pergantian tahun.
NS ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 11 paket sabu seberat 1,90 gram dan 1 butir Pil Ekstasi. "Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba hingga pada Jumat dini hari (01/01/2021), Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dengan disaksikan RT setempat dan menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 1,90 gram, 1 butir ekstasi dan beberapa barang bukti lainnya," Kata Kabagops Polres Bangka Selatan Kompol Widodo, Sabtu (01/02/2021). (Baca: Bengkel dan Mesin Alat Berat di Pasuruan Terbakar Kerugian Capai Rp 1 Miliar).
Tersangka beserta barang bukti, kata Kompol Widodo saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Baca: Hendak Mencari Istrinya, Pemuda Minahasa Ini Tewas Ditikam).
NS ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 11 paket sabu seberat 1,90 gram dan 1 butir Pil Ekstasi. "Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba hingga pada Jumat dini hari (01/01/2021), Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dengan disaksikan RT setempat dan menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 1,90 gram, 1 butir ekstasi dan beberapa barang bukti lainnya," Kata Kabagops Polres Bangka Selatan Kompol Widodo, Sabtu (01/02/2021). (Baca: Bengkel dan Mesin Alat Berat di Pasuruan Terbakar Kerugian Capai Rp 1 Miliar).
Tersangka beserta barang bukti, kata Kompol Widodo saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Baca: Hendak Mencari Istrinya, Pemuda Minahasa Ini Tewas Ditikam).
(nag)
tulis komentar anda