Meski Dilarang, WNA dengan Syarat Tertentu Bisa Masuk Indonesia

Jum'at, 01 Januari 2021 - 21:20 WIB
Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan, maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujarnya. (Baca juga; WNA Dilarang Masuk Indonesia, Sandi Uno Optimalkan Potensi Wisnus )

Dia juga menyatakan bahwa pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta dalam menerapkan aturan tersebut pada hari pertama berjalan baik. Seluruh stakeholder terkait juga dianggap sudah memahami peraturan ini.

“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!