Status Masih Siaga, Sleman Perpanjang Tanggap Darurat Merapi

Jum'at, 01 Januari 2021 - 22:05 WIB
Pemkab Sleman memperpanjang masa tanggap darurat Gunung Merapi.Foto/dok
SLEMAN - Pemkab Sleman kembali memperpanjang darurat bencana Merapi dari 1-31 Januari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam surat keputusan bupati Sleman No 94.98/Kep.KDH/A/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, 26 Desember 2020. Alasan perpanjangan ini karena sampai sekarang belum ada penurunan status Merapi, yaitu Level III (Siaga).

Ini merupakan perpanjang tanggap darurat kedua. Perpajangan pertama 1-31 Desember 2020. Pemkab Sleman sebelumnya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat bencana gunung Merapi. Yaitu mulai 5-30 November 2020.

(Baca juga: 20 Personel Polres Salatiga Terpapar COVID-19, Satu Orang Meninggal )



Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) belum menurunkan atau menaikan status aktivtas Gunung Merapi, sehingga untuk status Gunung Merapi masih tetap siaga atau level III.

“Karena masih siaga, dan harus melakukan evakuasi kepada kelompok rentak (lansia, balita, anak-ana, ibu hamil, ibu menyusui dan disabiliats) termasuk ternak sapi ke barak pengungsian dan kandang ternak, maka tetap menerapkan darurat bencana Merapi untuk kegiatan tersebut,” kata Joko, Jumat (1/1/2020).

Mengenai apakah akan menambah barak pengungsian dengan kondisi sekarang. Joko menjelaskan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), bagi warga yang menempati pemukiman di radius bahaya harus diungsikan. Saat ini radius bahaya 5 km dari puncak Merapi. Karena itu kelompok rentan di daerah tersbeut termasuk ternak harus diungsikan.

(Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme )

“Saat ini 220 kelompok rentan warga Kalitenag Lor, Glagaharjo, Cangkringan dan ternak milik warga sudah diungsikan di barak pengungsian Glagaharjo, dan kelompok kandang,” paparnya.

Menurut Joko, meskipun sekarang belum mengetahui apakah BPTTKG akan menaikan radius skala ancaman. Untuk antisipasinya, pemkab Sleman sudah menyiapak sebanyak 12 barak pengungsian dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Sehingga saat radius ancaman dinaikan sudah siap digunakan.

“Barak-barak yang tadinya los, sekarang sudah dibuat skat-skat, sesuai prokes COVID-19,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Sleman juga sudah menyiapkan anggaran untuk keperluan tanggap daruat erupsi Merpai ini dan cukup untuk menaggani kegiatan tersebut
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content