Langgar Aturan PSBB, McDonald’s Sarinah Didenda Rp10 Juta
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:35 WIB
Pelanggan berswafoto di depan kawasan Sarinah dengan latar Gerai McDonalds Sarinah, Minggu, 10 Mei 2020. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menindak manajemen restoran cepat saji, McDonald’s Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, karena terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi pembayaran denda dijatuhkan kepada manajemen McDonald Sarinah akibat pelanggaran tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5/2020). (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald’s Sarinah)
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald’s Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen McDonald’s terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin melalui siaran tertulisnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Berkerumun, Polisi Bubarkan Warga yang Bernostalgia di McD Sarinah)
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5/2020). (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald’s Sarinah)
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald’s Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen McDonald’s terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin melalui siaran tertulisnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Berkerumun, Polisi Bubarkan Warga yang Bernostalgia di McD Sarinah)
Lihat Juga :