Curi Kabel Optik, 12 Orang Komplotan Pencuri Lintas Daerah Diringkus Polisi
Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:09 WIB
"Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim langsung merapat ke lokasi. Setelah melalukan pengamatan beberapa saat dan menyakini bahwa orang yang berada di Jalan Diponegoro itu sedang mencuri kabel optik, petugas langsung melakukan penangkapan," kata Kapoores, Jumat (1/1/2021). (Baca juga: Terekam CCTV, Kawanan Pencuri Gasak 8 Unit PS4 dan 3 TV LED)
Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. "Para tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel optik di beberapa daerah," ujarnya.
Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. "Para tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel optik di beberapa daerah," ujarnya.
Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :