Kapolda, Danrem dan Gubernur Blusukan, Imbau Pelaku Wisata di NTB Taati Prokes
Kamis, 31 Desember 2020 - 23:34 WIB
Kapolda menegaskan patroli ini dilakukan untuk menunjukan kekompakan Forkopimda NTB soal larangan perayaaan malam Tahun Baru yang dinilai berpotensi menciptakan kerumunan warga. Dia tak ingin muncul klaster COVID-19 yang berasal dari acara perayaan Tahun Baru.
"Tidak hanya kepolisian, TNI dan pemerintah daerah bersama-sama patroli untuk menunjukkan sikap kami satu, yaitu melarang acara perayaan Tahun Baru yang sifatnya mengumpulkan massa. Anggota-anggota kami di lapangan juga tetap pelototi perilaku warga, memastikan warga taat protokol kesehatan," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, para pelaku wisata dan pemilik tempat hiburan juga diwajibkan bersikap pro-aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif COVID-19.
“Para pelaku-pelaku wisata dan tempat hiburan juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya," tandas mantan Kadiv Humas Polri ini.
Iqbal kemudian menyampaikan TNI-Polri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminalisir kegiatan kumpul-kumpul warga. "Para bupati dan walikota menyampaikan surat edaran kepada seluruh masyarakat masing-masing untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan membatasi limitatif jam bukanya tempat-tempat dimana publik area, 21.00 Wita batasnya,” terangnya.
Jenderal bintang dua itu mengancam pelanggar protokol kesehatan dengan menyinggung proses hukum pidana. Karena itu dia menyarankan masyarakat tetap di rumah.
"Tidak hanya kepolisian, TNI dan pemerintah daerah bersama-sama patroli untuk menunjukkan sikap kami satu, yaitu melarang acara perayaan Tahun Baru yang sifatnya mengumpulkan massa. Anggota-anggota kami di lapangan juga tetap pelototi perilaku warga, memastikan warga taat protokol kesehatan," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, para pelaku wisata dan pemilik tempat hiburan juga diwajibkan bersikap pro-aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif COVID-19.
“Para pelaku-pelaku wisata dan tempat hiburan juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya," tandas mantan Kadiv Humas Polri ini.
Iqbal kemudian menyampaikan TNI-Polri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminalisir kegiatan kumpul-kumpul warga. "Para bupati dan walikota menyampaikan surat edaran kepada seluruh masyarakat masing-masing untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan membatasi limitatif jam bukanya tempat-tempat dimana publik area, 21.00 Wita batasnya,” terangnya.
Jenderal bintang dua itu mengancam pelanggar protokol kesehatan dengan menyinggung proses hukum pidana. Karena itu dia menyarankan masyarakat tetap di rumah.
Lihat Juga :