Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Hanya Boleh Buka hingga Jam 20.00

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:13 WIB
Jam operasional semua tempat karaoke pada 31 Desember 2020 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibatasi mulai jam 14.00-20.00 WIB. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SEMARANG - Jam operasional semua tempat karaoke pada 31 Desember 2020 di Kabupaten Semarang , Jawa Tengah dibatasi. Pengelola hanya boleh buka pukul 14.00 WIB-20.00 WIB.

Selain itu, pada malam tahun baru nanti Pemkab Semarang juga melarang pelaku usaha daya tarik wisata menggelar perayaan. Jam buka usaha daya tarik wisata pada 31 Desember 2020 juga dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.



(Baca juga: Malam Tahun Baru, Semua Akses Jalan ke Obyek Wisata Bandungan Ditutup)

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan, larangan kegiatan perayaan tahun baru 2021 dan pembatasan operasional tempat karaoke dan wisata tidak lain untuk mencegah penularan COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!