Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap
Rabu, 30 Desember 2020 - 12:55 WIB
BANDUNG - Berkas kasus penganiayaan pengemudi taksi online yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pada Selasa 29 Desember 2020, Kejati Jabar telah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait tersangka Habib Bahar bin Smith.
"Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka (Habib Bahar bin Smith) dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaaan untuk segera diajukan ke pengadilan," kata Kombes Pol Erdi di Mapolda, Rabu (30/12/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andriansyah pada 4 September 2018 tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Namun hal tersebut menunggu kesiapan pengadilan (PN Cibinong Bogor). Terkait kapan pelimpahannya, penyidik masih melengkapi administrasi. Kemudian memastikan kesiapan tersangka," ujarnya.
Terkait keberadaan Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Kabid Humas menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena yang bersangkutan sedang ditahan, bagaimana mekanismenya nanti akan kami sampaikan oleh baik itu oleh direktorat kriminal umum maupun kejaksaan," tutur Kabid Humas.
(Baca juga: Dugaan Prostitusi Online, Artis dan Selebgram Belum Konfirmasi Hadir di Polda Jabar)
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, dalam kasus ini, masih ada satu orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron bernama Wiro.
(Baca juga: Warna Pastel Bakal Booming, Tren Busana Muslim 2021 Cenderung Simpel dan Kasual)
"Pelakunya (penganiayaan terhadap Andriansyah) ada dua, bukan hanya Habib Bahar bin Smith tapi ada satu lagi Wiro. Mudah-mudahan segera tertangkap lah," kata Kombes Pol CH Patoppoi.
Tersangka Wiro, ujar Ditreskrimum Polda Jabar, turut menganiayaa pengemudi taksi online Andiransyah. "Dia (Wiro) kemungkinan anak buah (Bahar). Dia juga melakukan penganiayaan pada korban," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pada Selasa 29 Desember 2020, Kejati Jabar telah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait tersangka Habib Bahar bin Smith.
"Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka (Habib Bahar bin Smith) dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaaan untuk segera diajukan ke pengadilan," kata Kombes Pol Erdi di Mapolda, Rabu (30/12/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andriansyah pada 4 September 2018 tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Namun hal tersebut menunggu kesiapan pengadilan (PN Cibinong Bogor). Terkait kapan pelimpahannya, penyidik masih melengkapi administrasi. Kemudian memastikan kesiapan tersangka," ujarnya.
Terkait keberadaan Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Kabid Humas menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena yang bersangkutan sedang ditahan, bagaimana mekanismenya nanti akan kami sampaikan oleh baik itu oleh direktorat kriminal umum maupun kejaksaan," tutur Kabid Humas.
(Baca juga: Dugaan Prostitusi Online, Artis dan Selebgram Belum Konfirmasi Hadir di Polda Jabar)
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, dalam kasus ini, masih ada satu orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron bernama Wiro.
(Baca juga: Warna Pastel Bakal Booming, Tren Busana Muslim 2021 Cenderung Simpel dan Kasual)
"Pelakunya (penganiayaan terhadap Andriansyah) ada dua, bukan hanya Habib Bahar bin Smith tapi ada satu lagi Wiro. Mudah-mudahan segera tertangkap lah," kata Kombes Pol CH Patoppoi.
Tersangka Wiro, ujar Ditreskrimum Polda Jabar, turut menganiayaa pengemudi taksi online Andiransyah. "Dia (Wiro) kemungkinan anak buah (Bahar). Dia juga melakukan penganiayaan pada korban," ujarnya.
(boy)
tulis komentar anda