Incar Pesepeda Perempuan Berambut Pendek, Pemuda Ini Meneror Pakai Lem Besi
Senin, 28 Desember 2020 - 19:38 WIB
SLEMAN - Aksi teror yang dilakukan JP (37) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah terhadap pesepeda di kawasan Sleman DIY semakin terkuak. Tersangka yang ditahan di Polres Sleman mengaku menggunakan lem G atau lem besi untuk menyemprot pesepeda perempuan yang jadi incarannya. Pengakuan ini berbeda dengan dugaan bahwa aksi teror menggunakan air keras.
(Baca juga: Aksi Penyiraman Air Keras Teror Pesepeda di Yogyakarta)
Dampaknya fatal, pakaian yang dikenakan korban akan terbakar dan kulitnya melepuh. DI hadapan polisi, tersangka JP mengaku melakukan teror lem besi karena sakit hati terhadap seorang perempuan yang dicintainya. Sebab, meski selalu memberi uang setiap bertemu dengan harapan membalas cintanya, namun wanita yang dicintai meninggalkan dirinya dan tidak tahu keberadaannya. JP mengaku sudah bertemu sebanyak 7 kali dengan perempuan itu. Saat pertemuan terakhir JP memberi uang Rp3 juta kepada pujaan hatinya.
(Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Perempuan di Sleman Ditangkap Polisi, Motifnya Sakit Hati)
Perempuan yang dicintaiya itu memiliki ciri fisik tubuh agak gempal dan berambut pendek dan mempunyai hobi bersepeda di pagi hari dengan jalur di sekitar Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jalan Gito Gati dan Jalan Damai. Sehingga pesepeda perempuan dengan ciri seperti itu yang menjadi target terornya. Dengan cara itu, JP berharap bisa bertemu dengan wanita damannya tersebut.
Atas tindakannnya tersebut, JP harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman. JP diamankan di sekitar Lapangan Denggung, Sleman,Minggu (27/12/2020) pukul 06.00 WIB saat sedang menunggu pesepeda perempuan yang lewat di daerah tersebut.
Penangkapan JP ini hasil pengembangan laporan teror lem besi yang menimpa Marinda Amitua (30) warga Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Awalnya, korban mengira disiram air keras oleh lelaki yang tidak dikenal dengan memakai sepeda motor matic saat bersepeda di perempatan Grojogan, Jalan Gito-Gati, Pandowoharjo, Sleman.
Korban yang bersepeda bersama ayahnya bermaksud gowes ke Boroborudur. Sesampai di lokasi kejadian tiba-tiba seseorang mengendarai sepeda motor dan langsung melempar air keras ke arah korban, Kamis (24/12/2020) pagi.
Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto mengatakan, dari pemeriksaan JP sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi teror JP yakni di Jalan Palagan Tentara Pelajar, yakni di depan RM IBC, SPBU Mudal dan depan Pasar Rejodani pada 29 Oktober 2020. Selain itu di depan SMPN 1 Sleman pada 8 November 2020, Jalan Parasamya Tridadi pada 30 November 2020, Jalan Gito Gati pada 24 Desember 2020 dan Jalan Damai pada 25 Desember 2020.
Semua aksi tersebut dilakukan pada pagi hari, antara pukul 05.00 WIB-07.00 WIB. Sasarannya perempuan tubuh agak gempal berambut pendek. “Dari 7 TKP, yang sudah lapor 3 TKP. Kami imbau jika ada korban lain membuat laporan resmi,” kata Kapolres, Senin (28/12/2020).
JP setelah menemukan sasaran, lalu membuntutinya dengan sepeda motor matic AB 6743 UH. Setelah posisinya sejajar langsung menyemprotkan lem G ke bagian tubuh korban sebelah kanan. Setelah itu langsung meninggalkan lokasi dan korban. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwanysah.
Tersangka JP dalam kasus tersebut dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(Baca juga: Aksi Penyiraman Air Keras Teror Pesepeda di Yogyakarta)
Dampaknya fatal, pakaian yang dikenakan korban akan terbakar dan kulitnya melepuh. DI hadapan polisi, tersangka JP mengaku melakukan teror lem besi karena sakit hati terhadap seorang perempuan yang dicintainya. Sebab, meski selalu memberi uang setiap bertemu dengan harapan membalas cintanya, namun wanita yang dicintai meninggalkan dirinya dan tidak tahu keberadaannya. JP mengaku sudah bertemu sebanyak 7 kali dengan perempuan itu. Saat pertemuan terakhir JP memberi uang Rp3 juta kepada pujaan hatinya.
(Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Perempuan di Sleman Ditangkap Polisi, Motifnya Sakit Hati)
Perempuan yang dicintaiya itu memiliki ciri fisik tubuh agak gempal dan berambut pendek dan mempunyai hobi bersepeda di pagi hari dengan jalur di sekitar Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jalan Gito Gati dan Jalan Damai. Sehingga pesepeda perempuan dengan ciri seperti itu yang menjadi target terornya. Dengan cara itu, JP berharap bisa bertemu dengan wanita damannya tersebut.
Atas tindakannnya tersebut, JP harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman. JP diamankan di sekitar Lapangan Denggung, Sleman,Minggu (27/12/2020) pukul 06.00 WIB saat sedang menunggu pesepeda perempuan yang lewat di daerah tersebut.
Penangkapan JP ini hasil pengembangan laporan teror lem besi yang menimpa Marinda Amitua (30) warga Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Awalnya, korban mengira disiram air keras oleh lelaki yang tidak dikenal dengan memakai sepeda motor matic saat bersepeda di perempatan Grojogan, Jalan Gito-Gati, Pandowoharjo, Sleman.
Korban yang bersepeda bersama ayahnya bermaksud gowes ke Boroborudur. Sesampai di lokasi kejadian tiba-tiba seseorang mengendarai sepeda motor dan langsung melempar air keras ke arah korban, Kamis (24/12/2020) pagi.
Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto mengatakan, dari pemeriksaan JP sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi teror JP yakni di Jalan Palagan Tentara Pelajar, yakni di depan RM IBC, SPBU Mudal dan depan Pasar Rejodani pada 29 Oktober 2020. Selain itu di depan SMPN 1 Sleman pada 8 November 2020, Jalan Parasamya Tridadi pada 30 November 2020, Jalan Gito Gati pada 24 Desember 2020 dan Jalan Damai pada 25 Desember 2020.
Semua aksi tersebut dilakukan pada pagi hari, antara pukul 05.00 WIB-07.00 WIB. Sasarannya perempuan tubuh agak gempal berambut pendek. “Dari 7 TKP, yang sudah lapor 3 TKP. Kami imbau jika ada korban lain membuat laporan resmi,” kata Kapolres, Senin (28/12/2020).
JP setelah menemukan sasaran, lalu membuntutinya dengan sepeda motor matic AB 6743 UH. Setelah posisinya sejajar langsung menyemprotkan lem G ke bagian tubuh korban sebelah kanan. Setelah itu langsung meninggalkan lokasi dan korban. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwanysah.
Tersangka JP dalam kasus tersebut dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda